Popular Post

Popular Posts

Recent post

Showing posts with label Artikel. Show all posts

Sahala saat menjadi penguji dalam sebuah sidang skripsi. (Foto: Facebook/Bayu Arga Ramadhan) 
Sahala saat menjadi penguji dalam sebuah sidang skripsi. (Foto: Facebook/Bayu Arga Ramadhan)

 
 JAKARTA - Cerita tentang guru yang sudah mengajar puluhan tahun namun tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak sudah menjadi catatan kelam pendidikan negeri ini. Selain guru, banyak juga dosen mengalami nasib serupa; mengajar puluhan tahun tanpa tunjangan profesi.

Selama 27 tahun, Sahat Sahala Tua Saragih mengabdikan diri sebagai dosen di program studi (prodi) Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad).  Sejak ditetapkan sebagai dosen pada 1 Januari 1987, Sahala -demikian dia biasa disapa-, kini telah menjabat sebagai Lektor Kepala dan merupakan PNS golongan IV/A. Namun, hingga saat ini Sahala tidak mendapatkan tunjangan profesi yang biasa disebut tunjangan sertifikasi dosen (Serdos).

"Padahal, banyak dosen di Unpad, sebagian di antaranya mahasiswaku pada tahun 1980-an, yang masa kerjanya hanya kurang-lebih sepuluh tahun, namun sudah memperoleh tunjangan Serdos," tutur Sahala dalam surat elektroniknya kepada Okezone, Rabu (8/1/2014).

Sahala memegang gelar Master, sesuai persyaratan kualifikasi dosen yang minimal harus menyelesaikan pendidikan S-2. Namun, selain masa kerja yang sudah puluhan tahun, latar belakang pendidikan tidak juga menjadi pertimbangan pemberian tunjangan Serdos. Padahal, pada 17 Maret mendatang, dia genap berusia 61 tahun. Artinya, tinggal empat tahun lagi hingga masa pensiunnya tiba.

Sahala menceritakan, April 2013 lalu, Bagian Kepegawaian Fikom Unpad menyuruhnya mengirim semua syarat Serdos melalui email ke Bagian Urusan Serdos Unpad. Mereka, ujar Sahala, berjanji akan memproses berkas Serdos tersebut.

Kemudian, pada November 2013, banyak dosen Unpad, termasuk dosen Jurnalistik, yang dipanggil untuk ikut ujian Serdos. Tapi, nama Sahala tidak ada di daftar itu. Mengikuti saran seorang sahabat yang juga menjadi dosen di prodi Jurnalistik, Sahala pun kembali mengulangi proses pendaftaran Serdos. Dia mengirimkan lagi semua persyaratan Serdos melalui email ke Bagian Urusan Serdos Unpad.

"Dan katanya akan diproses. Hingga kini tak ada kabar lanjutannya," tuturnya.

27 Tahun Ngajar Tanpa Tunjangan Profesi

Ilustrasi: dosen mengajar di ruang kelas. (Foto: Joseph/Okezone)JAKARTA - Berbagai elemen dosen di Indonesia menganggap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sangat diskriminatif. Bagaimana tidak, perpres tersebut mengecualikan pemberian tunjangan kerja untuk dosen dan guru. Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 ayat (1) poin (f).

Tidak terima, para dosen se-Tanah Air pun membuat petisi untuk menuntut revisi perpres tersebut. Di mata mahasiswa, tunjangan dosen sebenarnya berdampak positif. Misalnya menurut Antok Jumanta. Mahasiswa Akademi Indonesia Sekolah Darurat ini menilai, tunjangan kinerja dosen dapat membuat mereka lebih rajin.

"Kalau dosen dikasih tunjangan kinerja, jadi bisa semangat lagi mengajarnya dan lebih efektif. Tapi kalau tidak ada tunjangan kinerja jadi malas," ujar Antok saat dihubungi Okezone, Sabtu (11/1/2014).

Antok mengaku, tidak setuju dengan kebijakan diskriminatif tersebut. Sebab, pada akhirnya kebijakan itu bisa merugikan dan berdampak pada mahasiswanya.

"Artinya, nanti bisa mempengaruhi dosen dalam mengajar, jangan sampai mahasiswanya menjadi korban. Misalnya, kehadiran dosen enggak jelas, kadang hadir kadang tidak," ucap mahasiswa jurusan Produksi Siaran dan Reportase berita itu.

Diskriminasi ini memicu ribuan Dosen Indonesia menggalang Petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres No. 88/2013 yang dianggap tidak adil. Berbagai dosen mendukung langkah penggalangan petisi. Antok pun mendukung langkah penggalangan petisi tersebut.

"Sebelum kebijakan tersebut dibuat, harus disosialisasikan terlebih dahulu lagi ke dosen biar lebih jelas maksudnya seperti apa," ungkap mahasiswa kelahiran Yogyakarta, 23 Oktober 1993.

Selain itu, menurut mahasiswa Binus International Kevin Yosua Ramos Manik, kebijakan tersebut akan membuat banyak orang tidak berniat menjadi dosen.

"Sementara PNS menjadi bertambah penghasilannya melalui tunjangan kinerja. Kalau sudah seperti ini, jadi banyak orang yang ingin menjadi PNS, karena gaji dosen lebih rendah dari PNS dan yang sudah menjadi dosen akan pindah pekerjaan," cetus mahasiswa jurusan Information Systems itu.

Lebih lanjut, dalam menyikapi petisi tersebut, dia menyarankan bahwa pemerintah seharusnya menyamaratakan tunjangan kinerja tersebut kepada dosen. Menurutnya, mengapa tidak sekalian dosen dan guru juga mendapatkan tunjangan kinerja? Mengapa tunjangan kinerja hanya diberikan kepada PNS?

"Kebijakan tersebut harus dikaji ulang dan direvisi. Orang-orang menengah ke bawah sudah susah payah mendapatkan gaji yang rendah ditambah lagi tidak dapat tunjangan kinerja, kenapa dosen dan guru tidak dikasih tunjangan kinerja?" ujar mahasiswa kelahiran Jakarta 4 Juli 1994 itu.
Ilustrasi: OkezoneJAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 berimplikasi pada hilangnya tunjangan kinerja (remunerasi) bagi dosen dan guru. Dengan demikian, baik guru maupun dosen hanya akan mendapatkan tunjangan profesi.

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina M Abduhzen menyatakan, alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada guru dan dosen untuk menerima remunerasi karena mereka telah menerima tunjangan profesi. Menurut UU Guru dan Dosen, tunjangan tersebut dapat diterima oleh mereka yang sudah disertifikasi yang akan menerima satu kali gaji pokok.

"Tunjangan kinerja itu seperti remunerasi bagi pegawai. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khusus untuk dosen dan guru tidak diberikan remunerasi, dengan pertimbangan sudah ada tunjangan profesi. Artinya ada penghasilan tambahan," ujar Abduhzen ketika berbincang dengan Okezone, Rabu (8/1/2014).

Namun, Abduhzen tidak menampik jika kedua tunjangan tersebut berbeda. Keduanya memiliki tolok ukur tersendiri sebagai penilaian. Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji itu, lanjutnya, merupakan implikasi proses sertifikasi. Berbeda dengan tunjangan kinerja yang melihat performa kerja guru dan dosen tersebut.

"Sertifikasi menyangkut kualifikasi dan kompetensi. Kalau remunerasi menyangkut insentif kinerja pegawai. Barangkali pemerintah, dalam hal ini presiden beranggapan guru dan sudah mendapatkan tunjungan profesi untuk melihat kinerja mereka. Sehingga tidak perlu tunjangan kinerja agar tidak dobel," urainya.

Dia mengaku tidak keberatan jika Perpres tersebut diberlakukan selama memenuhi dua ketentuan utama. Pertama, terkait proses sertifikasi yang belum diterima oleh guru dan dosen. "Kalau mau diberlakukan harus menunggu proses sertifikasi selesai, yakni pada 2015 supaya ada rasa keadilan di antara semua guru dan dosen," ungkap Abduhzen.

Poin kedua, lanjutnya, harus ada persamaan. Besaran tunjangan profesi sudah jelas, yaitu satu kali gaji namun tunjangan kinerja tidak diketahui jumlahnya.

"Saya tidak paham berapa besaran remunerasi. Tapi tunjangan profesi sudah jalas, satu kali gaji pokok. Jadi harus ada besaran yang jelas terkait pembayaran remunerasi itu," tutupnya.

- Copyright © 2013 Dimas wahyu - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Dimas Wahyu -