Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Sunday, January 12, 2014

Ilustrasi: OkezoneJAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 berimplikasi pada hilangnya tunjangan kinerja (remunerasi) bagi dosen dan guru. Dengan demikian, baik guru maupun dosen hanya akan mendapatkan tunjangan profesi.

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina M Abduhzen menyatakan, alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada guru dan dosen untuk menerima remunerasi karena mereka telah menerima tunjangan profesi. Menurut UU Guru dan Dosen, tunjangan tersebut dapat diterima oleh mereka yang sudah disertifikasi yang akan menerima satu kali gaji pokok.

"Tunjangan kinerja itu seperti remunerasi bagi pegawai. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khusus untuk dosen dan guru tidak diberikan remunerasi, dengan pertimbangan sudah ada tunjangan profesi. Artinya ada penghasilan tambahan," ujar Abduhzen ketika berbincang dengan Okezone, Rabu (8/1/2014).

Namun, Abduhzen tidak menampik jika kedua tunjangan tersebut berbeda. Keduanya memiliki tolok ukur tersendiri sebagai penilaian. Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji itu, lanjutnya, merupakan implikasi proses sertifikasi. Berbeda dengan tunjangan kinerja yang melihat performa kerja guru dan dosen tersebut.

"Sertifikasi menyangkut kualifikasi dan kompetensi. Kalau remunerasi menyangkut insentif kinerja pegawai. Barangkali pemerintah, dalam hal ini presiden beranggapan guru dan sudah mendapatkan tunjungan profesi untuk melihat kinerja mereka. Sehingga tidak perlu tunjangan kinerja agar tidak dobel," urainya.

Dia mengaku tidak keberatan jika Perpres tersebut diberlakukan selama memenuhi dua ketentuan utama. Pertama, terkait proses sertifikasi yang belum diterima oleh guru dan dosen. "Kalau mau diberlakukan harus menunggu proses sertifikasi selesai, yakni pada 2015 supaya ada rasa keadilan di antara semua guru dan dosen," ungkap Abduhzen.

Poin kedua, lanjutnya, harus ada persamaan. Besaran tunjangan profesi sudah jelas, yaitu satu kali gaji namun tunjangan kinerja tidak diketahui jumlahnya.

"Saya tidak paham berapa besaran remunerasi. Tapi tunjangan profesi sudah jalas, satu kali gaji pokok. Jadi harus ada besaran yang jelas terkait pembayaran remunerasi itu," tutupnya.

Leave a Reply

Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya !
Thank you for visiting my blog !

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Dimas wahyu - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Dimas Wahyu -