Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Sunday, January 12, 2014

Ilustrasi: suasana perkuliahan. (Foto: dok. UNY) JAKARTA – Tingkat kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi masalah. Kali ini, dosen se-Tanah Air mengajukan protes karena merasa didiskriminasi dalam urusan tunjangan kinerja.

Dikutip dari keterangan tertulis Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Rabu (8/1/2014), diskriminasi tersebut terlihat dari tidak adanya ketetapan soal pemberian tunjangan kinerja bagi guru dan dosen. Kebijakan yang dinilai diskriminatif ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), khususnya pasal 3 ayat (1) poin (f).

FAIT menilai, kebijakan ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memikirkan kesejahteraan dosen. Padahal, dosen memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Belum lagi kualifikasi minimal S-2 yang harus dipenuhi dosen juga tidak menjadi acuan. Nuansa diskriminasi kian kental ketika melihat para PNS di luar Kemendikbud mendapat hak yang lebih besar.

Tidak terima, ribuan dosen pun menggalang Petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013. Sang penggagas petisi, Abdul Hamid, menjelaskan, petisi atas kebijakan yang tidak adil ini didukung berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti, Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD).

"Kami telah menggalang Petisi sebagai reaksi atas ketidakadilan terhadap profesi Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, padahal tunjangan kinerja seharusnya otomatis melekat pada status PNS," ujar Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, itu. 

Menurut Sekjen FAIT, Janner Simarmata, ini adalah langkah awal yang diambil dosen se-Indonesia dalam menuntut haknya. Mereka terlebih dahulu akan melihat respons pemerintah atas petisi tersebut. Dosen di Universitas Negeri Medan ini memaparkan, pemerintah seharusnya mengetahui, tunjangan kinerja tidak sama dengan tunjangan profesi. Tunjangan kinerja, kata Janner,  mengacu pada pekerjaan, perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS.

Sementara itu, tunjangan profesi diberikan kepada dosen jika dia telah lulus tahapan sertifikasi dosen. Tunjangan ini merupakan pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti, pendidikan, kepangkatan, nilai TOEFL dan TPA.

"Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, lantas tunjangan apa yang didapatkan seorang dosen apabila dia juga belum memperoleh tunjangan profesi (serdos)?" ujar Janner.

Leave a Reply

Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya !
Thank you for visiting my blog !

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Dimas wahyu - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Dimas Wahyu -